Berapa Iuran Jaminan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024? Ini Jawabannya

Kamis 01-02-2024,17:12 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Berapa iuran jaminan pensiunan BPJS Ketenagakerjaan terbaru 2024? Ini jawabannya.

Program terakhir dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun (JP), yaitu likuidasi uang tunai yang diberikan pada pekerja saat memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia. 

Syarat pencairan manfaat JP adalah lama iuran pekerja sudah mencapai 15 tahun. Manfaat JP dapat terus dirasakan anak pekerja hingga usia mereka mencapai 23 tahun dan pasangan hingga yang bersangkutan meninggal/menikah lagi. 

BACA JUGA:Masih Aktif Kerja Ternyata JHT Bisa Dicairkan, Berapa Pencairan Maksimal BPJS Ketenagakerjaan?

Jika peserta masih lajang kemudian meninggal dunia, likuidasi uang tunai akan diserahkan pada orang tua.

Berikut ini jumlah total likuidasi uang tunai untuk program JP adalah:

- Maksimal 40% dari total gaji pekerja sebelum berhenti bekerja. 

- Untuk pembayaran iurannya adalah 3% dari total gaji, dengan pembagian 2% dibayar perusahaan dan 1% dibayar pekerja.

- Total iuran Jaminan Pensiunan  Rp105 ribu/bulan

- Iuran perusahaan  Rp70 ribu/bulan

- Iuran Citra Rp35 ribu/bulan

BACA JUGA:Terungkap, Fitur AI Favorit Konsumen di Galaxy S24 Series, Circle to Search with Google jadi Juaranya

Iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan merupakan sistem kontribusi bulanan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) di Indonesia.

Peserta aktif membayar iuran secara teratur sebagai investasi untuk memastikan keberlanjutan pendapatan saat mencapai masa pensiun.

Kontribusi ini mencakup sejumlah manfaat, termasuk perlindungan finansial, pensiun, dan hak-hak lainnya yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di berbagai sektor.

Kategori :