Gak Perlu Ribet, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024, Lengkapi Syarat Berikut

Kamis 01-02-2024,17:20 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Terungkap, Fitur AI Favorit Konsumen di Galaxy S24 Series, Circle to Search with Google jadi Juaranya

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, proses klaim dapat dilakukan.

7. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya: Kriteria klaim berlaku bagi pekerja yang meninggalkan Indonesia secara permanen.

8. Cacat Total Tetap: Pekerja yang mengalami cacat total tetap dapat memperoleh manfaat dari klaim BPJS Ketenagakerjaan.

9. Meninggal Dunia: Keluarga atau ahli waris pekerja yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Tabel Angsuran KTA Mandiri 2024 Plafon hingga 1 Miliyar, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%: Pekerja yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim sebagian dari Jaminan Hari Tua sebesar 10%.

11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%: Terdapat opsi klaim sebagian dari Jaminan Hari Tua sebesar 30% untuk pekerja yang memenuhi persyaratan.

Untuk memastikan kelancaran proses pengajuan klaim, pastikan Anda menyiapkan dengan cermat dokumen-dokumen berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Buku Tabungan

- Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja

- Surat Pengalaman Kerja

BACA JUGA:Pinjaman Online di Bank Mandiri Langsung Cair, Begini Cara serta Syarat dan Tipsnya

Kategori :