6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, proses klaim dapat dilakukan.
7. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya: Kriteria klaim berlaku bagi pekerja yang meninggalkan Indonesia secara permanen.
8. Cacat Total Tetap: Pekerja yang mengalami cacat total tetap dapat memperoleh manfaat dari klaim BPJS Ketenagakerjaan.
9. Meninggal Dunia: Keluarga atau ahli waris pekerja yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Tabel Angsuran KTA Mandiri 2024 Plafon hingga 1 Miliyar, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya
10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%: Pekerja yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim sebagian dari Jaminan Hari Tua sebesar 10%.
11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%: Terdapat opsi klaim sebagian dari Jaminan Hari Tua sebesar 30% untuk pekerja yang memenuhi persyaratan.
Untuk memastikan kelancaran proses pengajuan klaim, pastikan Anda menyiapkan dengan cermat dokumen-dokumen berikut:
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- Surat Pengalaman Kerja
BACA JUGA:Pinjaman Online di Bank Mandiri Langsung Cair, Begini Cara serta Syarat dan Tipsnya