Sementara itu, menurut pengakuan H-S, pencurian ini berawal saat Codet meminta pelaku untuk mengantar pulang, namun di tengah perjalanan Codet berhanti dan mengambil sepeda motor itu.
“Yang mengambil sepeda motor tersebut Codet, dia minta antar pulang tapi di perjalanan dia berhendi dan mengambil sepeda motor,” ujar H-S.
BACA JUGA:Angsuran KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 65 Juta, Cicilan Bisa di Cek Lewat BRImo
Selanjutnya, motor yang mereka ambil ini dibawa menuju kosan Codet dan saat ini sudah laku terjual, namun dirinya tidak mengetahui harga motor itu terjual. Selain itu, dari hasil penjualan sepeda motor ini, pelaku menerima bagian sebesar Rp. 600 ribu. Selain itu, pelaku mengaku kenal dengan codet saat berada di dala lapan.
“Mulanya motor dibawa menuju ke kosan Codet, yang kemudian motor itu dijual, dari hasil penjualan saya menerima Rp. 600 ribu, saya kenal dengan codet di dalam penjara” terang pelaku.
BACA JUGA:Apakah Satu Orang Bisa Memiliki 2 BPJS Ketenagakerjaan? Bisa! Begini Penjelasannya
Akibat dari perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 kuhp ayat 1ke 3, 4 dan 5 tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Adrian M Yusuf