Cara cek pinjol legal atau ilegal yang pertama yakni bisa dilakukan melalui WhatsApp (WA) OJK yaitu 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Silakan buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK, lalu ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
2. Kemudian, kirim pesan. Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BCA 2024 Rp150 Juta Langsung Cair, Pengajuannya Mudah Bisa dari Rumah
2. Lewat Website OJK
Adapun berikut ini cara cek lewat website resmi OJK:
- Buka link berikut di handphone www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.
- Kemudian, pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB
- Berikutnya, klik Fintech di sebelah kanan bawah
Apabila ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id
3.Lewat Telepon atau e-mail
Selanjutnya, Anda bisa melakukan pengecekan legalitas pinjol lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.
Demikian ulasan mengenai modal HP bisa ajukan pinjaman online BCA 2024, pinjam Rp 100 juta cair tanpa jaminan, begini caranya. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)