BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pemkab Bengkulu Selatan begitu serius menegakan ketentuan perizinan hiburan malam. Sedangkan saat ini setidaknya ada tiga tempat karaoke yang tidak berizin dan masih beroperasi.
Ketiganya berada di Kota Manna. Dinas PMPTSP Bengkulu Selatan akan menutup tempat usaha karaoke tersebut jika tidak segera mengurus izin.
BACA JUGA:Sedang Gendong Anak, Ditusuk Tetangga
" Ada tiga dari sembilan karaoke yang belum berizin. Sudah kita surati tetapi belum juga (mengurus izin). Nanti kita cek lagi kalau memang diabaikan, mau tidak mau kita tutup," kata Kepala DPMPTSP Bengkulu Selatan, Edwin Permana
BACA JUGA:Ini Progres Rencana Pembangunan Pelabuhan Mukomuko
Langkah ini diambil wujud ketegasan pemerintah daerah terhadap usaha-usaha yang abai terhadap perizinan. Karena jika tetap dibiarkan maka akan merugikan daerah.
Anggi Noverdo