Berapa Besar Bantuan Program Indonesia Pintar? Ini Rincian untuk Jenjang SD, SMP dan SMA

Jumat 02-02-2024,15:45 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.

- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

- Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

BACA JUGA:Begini Cara Main Facebook Pro agar Cuan Banyak, Simak juga Jadwal Posting Konten di FB Pro Biar Rame

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Bagi siswa yang belum terdaftar, simak cara pendaftaran bantuan PIP berikut ini:

Proses pendaftaran PIP Kemendikbud melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Siswa yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun jika tidak punya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan siswa untuk mendaftar Bansos PIP: 

1. Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.

BACA JUGA:Satu Keluarga Merampok Tiga Nasabah Bank di Sumsel, Uang Hampir Setengah Miliar Buat Foya-foya

2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.

Demikian informasi mengenai b erapa besar bantuan program Indonesia pintar? Ini rincian untuk jenjang SD, SMP dan SMA.  Semoga bermanfaat.

Kategori :