Tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 Ini Hasil Final Kenaikan Gaji PNS 2024

Jumat 02-02-2024,19:07 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Jokowi mengatakan perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Dengan adanya kenaikan gaji PNS, maka kinerja ASN dapat ditingkatkan menjadi lebih produktif.

“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” kata Jokowi dalam paparannya.

BACA JUGA:Mau di Rapel, Apa Alasan Kenaikan Gaji 8% PNS Belum Cair? Ini Tabel Besaran Gaji PNS Gol 1 -IV Setelah Naik

2. Mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional

Selain itu, kata Jokowi, kenaikan gaji dipercaya dapat mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan kenaikan gaji PNS, diharapkan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional dapat dipercepat.

“Ini diharapkan akan meningkatkan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata dia

BACA JUGA:Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024, Dibayar 1 Februari?

3. Mendorong birokrasi yang efisien dan efektif

Jokowi menyebut reformasi birokrasi harus terus diperkuat sehingga birokrasi pusat dan daerah dapat lebih efisien, kompeten, dan profesional. Pihaknya mendorong agar sinergi pemerintah pusat dan daerah semakin baik agar lebih efektif.

“Kebijakan transfer ke daerah diarahkan semakin berkualitas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Jokowi.

BACA JUGA:Terungkap Kapan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tahun 2024 Dibayar, Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 Ada di Sini

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS 2024 adalah kali kedua yang dilakukan oleh Jokowi selama menjabat sebagai kepala negara.

Kenaikan gaji PNS sebelumnya terjadi pada 2019 lalu sebesar 5%. Sebelum itu, gaji PNS pernah naik sebesar 6% pada 2015, di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

BACA JUGA:Info Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen 2024 Golongan I, II, III dan IV, Benarkah Dibayar Rapel

Demikianlah mengenai tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 ini hasil final kenaikan gaji PNS 2024, cek juga cara perhitungan gaji berkala PNS.

(Putri Nurhidayati)

Kategori :