Tunjangan keluarga ini dihentikan pada bulan berikutnya setelah dilaporkan terjadi perceraian atau suami/istri meninggal yang dibuktikan dengan akta perceraian/putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.
BACA JUGA:5 Rekomendasi HP Samsung GPS Terbaik Galileo Buat OJOL, Seperti Apa Akurasinya dengan GPS Glonass
2. PNS mendapat tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992 Pasal 16.
Tunjangan anak diberikan maksimal kepada 2 anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun 1 anak angkat.
Hal ini dengan ketentuan, yaitu anak belum memiliki penghasilan sendiri, belum menikah, dan belum berusia 21 tahun.
Anak yang berusia 25 tahun bisa mendapat tunjangan apabila masih sekolah, dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Tunjangan keluarga ini diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan.
BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Rp10 Juta Bisa Dicicil 12 Bulan, Proses Pengajuan 10 Menit Cair
3. Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan beras di luar gaji PNS dalam bentuk uang sebesar Rp72.420/jiwa atau beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan.
Apabila keluarga seorang PNS terdiri dari seorang istri, seorang suami, dan dua orang anak, maka tunjangan beras yang didapat adalah Rp72.420 x 4 = Rp289.680.
4. Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan makan di luar gaji PNS menurut golongan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Bagi golongan I dan II sebesar Rp35.000/hari, III Rp37.000/hari, dan IV Rp41.000/hari.
5. Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan jabatan struktural di luar gaji PNS menurut tingkat eselon sesuai Perpres Nomor 26 Tahun 2007.
Bagi eselon IA sebesar Rp5.500.000, IB Rp4.375.000, IIA Rp3.250.000, dan IIB Rp2.025.000.
BACA JUGA:Bantu Perkembangan Menulis Anak dengan Cara Stimulasi Menulis, Begini Caranya
Kemudian bagi eselon IIIA Rp1.260.000, IIIB Rp980.000, IVA Rp540.000, IVB Rp490.000, dan VA Rp360.000.