Berikut syarat kenaikan pangkat PNS:
Kenaikan pangkat reguler
Kenaikan pangkat reguler merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Syarat kenaikan pangkat reguler terdiri dari:
- Sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
BACA JUGA:Fakta Penting Dibalik Rilisnya Xiomi Redmi Note 13 Pro 5G Berapa ROM Internalnya?
Kenaikan pangkat struktural
Kenaikan pangkat struktural diberikan kepada PNS yang menempati suatu jabatan struktural atau memimpin suatu satuan organisasi negara.
PNS yang menduduki jabatan struktural dan telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, berhak mendapatkan kenaikan pangkat jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir
BACA JUGA:11 Aplikasi GPS Terbaik, Penting untuk Ojol dan Driver Online, Traveler juga Wajib Tahu
Kenaikan pangkat fungsional
Jabatan fungsional merupakan kedudukan seseorang PNS dalam menjalankan tugas pokok, fungsi keahlian, dan keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat naik pangkat jika memenuhi syarat, yakni: