Golongan IV
1. Golongan IVa: Rp3.287.800-5.399.900
2. Golongan IVb: Rp3.426.900-5.628.300
3. Golongan IVc: Rp3.571.900 -5.866.400
4. Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500
5. Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.200
BACA JUGA:Vivo Y100 5G, HP dengan Performa Chipset Snapdragon 4 Gen 2, Berkelas dan Elegan
Itulah daftar gaji terbaru PNS yang akan diterima di Maret mendatang.
Sementara itu, baru-baru ini BKN mengeluarkan peraturan tentang Skema Baru dan Tata Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024.
Dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Skema baru dan Tata Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS dengan skema enam periode dalam satu tahun dimulai Februari 2024 ini.
BACA JUGA:11 Aplikasi GPS Terbaik, Penting untuk Ojol dan Driver Online, Traveler juga Wajib Tahu
Skema baru dan Tata Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Sesuai Surat Edaran BKN No. 16 Tahun 2023 Jenis Kenaikan Pangkat ada dua yaitu:
1. Pertama, Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana.
2. Kedua, kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan pelaksana.
Seorang PNS aktif berhak mendapatkan kenaikan pangkat reguler, struktural, dan fungsional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.