1. Cek via Website OJK
Adapun berikut ini cara cek pinjol legal atau ilegal lewat website resmi OJK, yakni:
- Buka link www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.
BACA JUGA:Who is the Premier League Champion this Season? According to Supercomputer Version Predictions
- Lalu, pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB
- Berikutnya, klik Fintech di sebelah kanan bawah
Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, pada umumnya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id
2. Lewat WhatsApp OJK
Cara cek pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan melalui WhatsApp (WA) OJK yaitu 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Silakan buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK, lalu ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
BACA JUGA:Tabel Simulasi Kredit Syariah Toyota Calya 1.2 G MT 2024, Cicilan Per Bulan Hanya Rp2 Jutaan
Kemudian, kirim pesan. Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Lewat Telepon atau e-mail
Selanjutnya, Anda bisa melakukan pengecekan legalitas pinjol lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.
BACA JUGA:Samsung Galaxy S24 Ultra dan Galaxy S24+, Berikut Perbandingan Spesifikasi dan Harga Terbarunya
Demikian ulasan tentang butuh dana tunai cepat dan mudah? Ini pinjaman online bank mandiri, bisa pinjam Rp 50 juta, syarat hanya KTP. Semoga bermanfaat.