Disidang Kode Etik, Bharada Richard Eliezer Tetap Menjadi Anggota Polri

Rabu 22-02-2023,21:03 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Purnama sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik untuk memutuskan status kepolisian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

 

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen. Ahmad Ramadhan mengungkapkan dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri.  

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

 

Meski demikian, Ramadhan menyebut komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

 

Ramadhan mengatakan terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.

 

"Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Ramadhan. 

BACA JUGA:Murman 'Ujang Puguk' Bergabung ke Partai Nasdem

Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. 

 

Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Kategori :