Begini Kronologis Perkelahian Maut di Kaur yang Menewaskan Seorang Pemuda
Rekonstruksi perkelahian maut di Kaur--
KAUR, RBTVCamkoha.com – Polres Kaur menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Rayen Ramadan (20), warga Desa Selika II Kecamatan Tanjung Kemuning, di Mapolres Kaur, Rabu (12/8).
Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Tomson Sembiring dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Kaur serta kuasa hukum korban. Sebanyak 53 adegan diperagakan dua tersangka, AB (20) dan FO (21), warga Kecamatan Padang Guci Hilir, bersama para saksi.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa berawal pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu tersangka AB dan FO bersama dua orang saksi sedang duduk di teras samping Indomaret Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning.
BACA JUGA:Hilang Kendali di Tikungan, Mobil Mitsubishi L300 Tabrak 2 Unit Rumah di Seluma
Di adegan ke-2, korban bersama rekannya menghampiri kedua tersangka. Adu mulut pun terjadi, sehingga FO tidak Terima dan mengajak rekannya menghampiri kembali korban yang sudah pergi.
Singkatnya, adegan memasuki kejadian di TKP penusukan yang berada di dekat warung manisan, Desa Tanjung Kemuning III. Korban dan pelaku sudah bertemu kembali, sekira pukul 01.30 WIB (28/6/2026).
Memasuki adegan ke-42, tersangka FO tampak memegang senjata tajam yang terselip di pinggang sebelah kiri dan hendak mencabutnya. Kemudian di antara adegan 43 - 44, tersangka AB menahan FO dan sebaliknya berjalan mendekati korban.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Limpahkan Tersangka Curat 6 TKP kepada Pihak Kejakasan Negeri
Pada adegan ke-45. Tersangka AB langsung menusukkan pisau satu kali ke arah korban, mengenai perut sebelah kanan. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi.
Diakhir adegan ke-53, korban dibawa oleh salah satu saksi ke Puskesmas menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Kapores Kaur, AKBP Alam Bawono, melalui Kasi Humas Polres Kaur, Iptu Slamet Ambyah mengatakan, rekonstruksi ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas rangkaian kejadian yang dilakukan para tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kita sudah melihat jelas rekonstruksi yang dilakukan para tersangka. Motif tersangka memang karena dendam pribadi dan juga pengaruh dari minuman keras,” jelas Iptu Slamet.
Ia menambahkan, rekonstruksi merupakan terjemahan dari Berita Acara Pemeriksaan hasil keterangan tersangka dan saksi. Pelaksanaan rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi TKP untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Hasil rekon ini akan digunakan untuk proses pemberkasan kami dan digunakan untuk penuntutan pembuktian,” tutup Kasi Humas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

