Ada Sertifikat HPL Pantai Panjang, Sekprov Sebut Klaim Kepemilikan Lahan dari Masyarakat Gugur

Kamis 23-02-2023,08:54 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Purnama sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sekprov Bengkulu, Hamka Sabri menilai surat klaim lahan pantai panjang yang ditunjukan beberapa warga, sudah gugur. Alasannya karena Pemprov memiliki sertifikat HPL (Hak Pengelolaan Lahan) dari Kementerian. 

Sertifikat ini diberikan Kementerian ATR/ BPN dan sebagai bukti kepemilikan dan pengelolaan pantai panjang.

Namun karena ada klaim dari masyarakat, BPKD Provinsi sebagai OPD teknis akan melakukan verifikasi dan menyelesaikan masalah ini.

BACA JUGA:Penilaian Ombudsman, Pelayanan Publik di Pemprov Berkualitas Tinggi

“Tetapi karena sudah ada sertifikat dari kementerian, maka klaim surat yang disampaikan beberapa warga tersebut sudah gugur,” ujar Hamka Sabri.

Ditambahkan Sekprov, dengan sertifikat HPL ini seluruh lahan, bangunan dan usaha di pantai panjang harus menyampaikan izin ulang. 

Izin ini disesuaikan dengan jenis usahanya masing-masing. Pengajuan dilakukan setelah regulasi terkait retribusi selesai dibahas. 

BACA JUGA:Rasianna BR Saragih Pimpin ISKI Wilayah Bengkulu

Tidak izin, Pemprov Bengkulu juga akan menata kawasan pantai panjang yakni dengan menempatkan pedagang sesuai dengan zonanya agar tidak mengganggu wisatawan yang berkunjung.

BACA JUGA:Disidang Kode Etik, Bharada Richard Eliezer Tetap Menjadi Anggota Polri

Siska Harliana

Kategori :