Iklan RBTV Dalam Berita

Jurus Ini, Pemprov Bengkulu Memastikan Pekerja Rentan Terima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jurus Ini, Pemprov Bengkulu Memastikan Pekerja Rentan Terima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pemprov Bengkulu memastikan semua pekerja rentan mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Jurus ini, Pemprov Bengkulu memastikan pekerja rentan terima jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemprov akan mengupayakan agar 114.883 orang pekerja rentan di Provinsi Bengkulu bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2025 mendatang.

BACA JUGA:Perhatikan, Ini 5 Cara Mendapatkan Modal untuk Usaha, Bikin Bisnis Makin Untung

Pasalnya pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan arahan dari Instruksi Presiden (Inpres) no. 2/2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam Inpres ini pemerintah daerah diminta menyusun regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Cara Mudah Dapat Modal Usaha dari Pemerintah Tanpa Jaminan, Tertarik Coba?

Mematangkan penyusunan regulasi ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan Kota melaksanakan rapat koordinasi. 

"Jadi penyusunan regulasi ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ferama Putri.

BACA JUGA:Dukung dan Doakan, Atlet Bengkulu Tampil di Kejuaran Dunia Pencak Silat

Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin menyampaikan, Pemprov Bengkulu telah mengalokasikan anggaran pemberian perlindungan jamsos untuk pekerja rentan sejak beberapa tahun lalu dan terus dimaksimalkan. 

Total kebutuhan anggaran pemberian jamsos ketenagakerjaan pekerja rentan se-Provinsi senilai Rp 16 miliar. Pemprov telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 4 Miliar di 2024, pun di 2025 juga telah dialokasikan sebesar Rp 4 miliar.

BACA JUGA:Di Hadapan Pejabat Bengkulu, Ketua DPD RI Himpun Aspirasi Pembangunan hingga Bansos

Anggaran ini untuk mengakomodir pemberian jamsos kepada 34.465 pekerja rentan atau 30 persen dari jumlah pekerja.

Kehadiran regulasi dari Kabupaten dan Kota diharapkan bisa mendorong partisipasi pemberian perlindungan kepada 80.418 pekerja rentan atau 70 persennya. Melalui regulasi ini, 11 Pemda di Provinsi Bengkulu akan mengalokasikan anggarannya masing-masing untuk memberikan jaminan sosial.

"Di Provinsi Bengkulu sudah berjalan, dan  Kabupaten/Kota sedang kita masifkan. Supaya Kabupaten/Kota bisa sharing. Jika kebutuhannya Se-provinsi 16 miliar. Maka provinsi mengambil jatah 30 persen, 70 persennya diambil Kabupaten dan kota," kata Syarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: