1. Cari Informasi Hutang di Bank
- Debitur harus mencari informasi terkait sisa hutang, termasuk sisa pokok utang, bunga berjalan, dan penalti yang mungkin berlaku.
- Informasi ini dapat diperoleh melalui customer service bank melalui telepon atau dengan mengunjungi kantor cabang secara langsung.
BACA JUGA:Simulasi Kredit dan Spesifikasi Desain Mewah New Honda CR-V 2024, Tenor 60 Bulan DP 20 Persen
2. Seleksi Bank Tujuan
- Setelah mendapatkan informasi tentang sisa hutang, debitur perlu mencari bank tujuan yang sesuai.
- Cari informasi lanjutan mengenai program take over kredit pensiunan di setiap bank, seperti promo take over, review nasabah, syarat, dan perhitungan bunga.
- Debitur dapat mengajukan permohonan take over kredit di bank baru setelah mengetahui informasi tentang sisa hutang dan biaya yang harus dilunasi.
- Pastikan plafon pinjaman yang ditawarkan oleh bank baru mencukupi untuk melunasi sisa pokok hutang di bank sebelumnya.
BACA JUGA:Ini Daftar Gaji PPPK Terbaru, Simak juga Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
- Persiapkan semua syarat yang diperlukan dengan baik.
4. Bank Baru Membayarkan Sisa Hutang pada Bank Sebelumnya
- Jika pengajuan take over disetujui, bank baru akan melunasi sisa hutang di bank sebelumnya.
- Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hutang debitur di bank sebelumnya lunas.
5. Bank Lama Menerbitkan Surat Keterangan Lunas dan Mengembalikan Surat Jaminan