Begini Cara Take Over Kredit Pensiunan dan Pahami juga 5 Keuntungannya

Sabtu 03-02-2024,21:11 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

1. Cari Informasi Hutang di Bank

- Debitur harus mencari informasi terkait sisa hutang, termasuk sisa pokok utang, bunga berjalan, dan penalti yang mungkin berlaku.

- Informasi ini dapat diperoleh melalui customer service bank melalui telepon atau dengan mengunjungi kantor cabang secara langsung.

BACA JUGA:Simulasi Kredit dan Spesifikasi Desain Mewah New Honda CR-V 2024, Tenor 60 Bulan DP 20 Persen

2. Seleksi Bank Tujuan

- Setelah mendapatkan informasi tentang sisa hutang, debitur perlu mencari bank tujuan yang sesuai.

- Cari informasi lanjutan mengenai program take over kredit pensiunan di setiap bank, seperti promo take over, review nasabah, syarat, dan perhitungan bunga.

3. Ajukan Kredit di Bank Baru

- Debitur dapat mengajukan permohonan take over kredit di bank baru setelah mengetahui informasi tentang sisa hutang dan biaya yang harus dilunasi.

- Pastikan plafon pinjaman yang ditawarkan oleh bank baru mencukupi untuk melunasi sisa pokok hutang di bank sebelumnya.

BACA JUGA:Ini Daftar Gaji PPPK Terbaru, Simak juga Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024

- Persiapkan semua syarat yang diperlukan dengan baik.

4. Bank Baru Membayarkan Sisa Hutang pada Bank Sebelumnya

- Jika pengajuan take over disetujui, bank baru akan melunasi sisa hutang di bank sebelumnya.

- Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hutang debitur di bank sebelumnya lunas.

5. Bank Lama Menerbitkan Surat Keterangan Lunas dan Mengembalikan Surat Jaminan

Kategori :