Siapkan Dokumen-dokumen, Begini Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian, Mudah!

Minggu 04-02-2024,12:12 WIB
Reporter : Sheila Silviana
Editor : Aliantoro

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM- Ingin gadai BPKB mobil di Pegadaian? Siapkan dokumen-dokumen, begini syarat gadai BPKB mobil di pegadaian, mudah!

Pegadaian, sebagai lembaga keuangan yang telah menjadi destinasi utama masyarakat Indonesia ketika membutuhkan dana cepat, terus menerapkan berbagai layanan yang dapat memenuhi kebutuhan finansial dengan mudah dan efektif.

Bagi mereka yang memiliki kendaraan roda empat dan membutuhkan akses cepat terhadap sumber dana, gadai BPKB mobil di Pegadaian menjadi pilihan yang sangat relevan.

BACA JUGA:Per Bulan Nggak Sampai Sejuta, Segini Biaya Jadi Mitra UMKM Indomaret serta Syarat dan Cara Sewanya

Sebagai informasi yang dikutip dari laman resmi Pegadaian, perusahaan ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki bisnis utama dalam pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, baik secara konvensional maupun syariah. 

Keberadaan Pegadaian dan layanannya terkait telah diatur secara ketat oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/PJOK.05/2016. Hal ini memberikan jaminan bahwa semua layanan yang disajikan oleh Pegadaian telah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan yang ditetapkan oleh otoritas keuangan.

BACA JUGA:Murah dan Praktis, Begini Cara Beli Tiket Pesawat Rombongan Harga Murah di TravelPerk

Nah, jika sahabat camkoha ingin gadai BPKB mobil di Pegadaian, prosedur dan syaratnya dirancang untuk memudahkan pemohon dengan kendaraan roda empat.

 Calon peminjam hanya perlu menyertakan BPKB mobil sebagai jaminan, memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pegadaian, dan proses pendaftaran dan pencairan dana dapat dilakukan dengan cepat.

BACA JUGA:Pinjam Rp 10 Juta di Pinjol Syariah, Bunga 0 Persen Jangka Waktu Sampai 36 Bulan

Penting untuk diingat bahwa persyaratan untuk gadai BPKB mobil di Pegadaian dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan regulasi yang berlaku di cabang Pegadaian tertentu. Namun, berdasarkan daftar yang Anda berikan, berikut adalah persyaratan umum yang biasanya dibutuhkan:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Nasabah dan Pasangan:

   - KTP calon nasabah dan pasangan harus disertakan sebagai identifikasi pribadi.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK):

   - KK dapat diminta sebagai salah satu dokumen pendukung identitas dan hubungan keluarga.

Kategori :