Pencairan KIP Kuliah Secara Bertahap, Begini Prosedur Pencairan agar Terbebas Kendala

Selasa 06-02-2024,02:44 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

2. Pencetakan SP2K

Setelah dipastikan lulus, cetak Surat Pernyataan Penerima KIP Kuliah (SP2K) – dokumen resmi kelayakan Anda.

3. Pengajuan SP2K

Kirimkan SP2K Anda ke universitas Anda untuk diperoleh dan diproses lebih lanjut.

4. Penyerahan SPP oleh Perguruan Tinggi

Perguruan Tinggi menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP) untuk pencairan dana.

5. Penerbitan Perintah Pembayaran

PLPP memverifikasi dan menyetujui permintaan tersebut, menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPM) yang mengesahkan pencairan dana.

BACA JUGA:Rekomendasi 20+ Pinjol Resmi OJK Tanpa DC Lapangan, Apakah Aman Kalau Tidak Bayar?

6. Pencairan Dana oleh Perguruan Tinggi 

Terakhir, perguruan tinggi mencairkan dana KIP Kuliah ke rekening Anda sesuai ketentuan.

Dengan adanya KIP Kuliah, diharapkan mahasiswa yang kurang mampu secara finansial dapat tetap fokus pada pendidikan mereka tanpa terbebani oleh beban biaya yang tinggi. 

Program ini menjadi salah satu langkah dalam menciptakan akses pendidikan yang lebih merata di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Namun jika kamu belum terdaftar sebagai penerima KIP kuliah, jangan khawatir pendaftaran KIP kuliah dibuka sepanjang tahun 2024.

BACA JUGA:Brosur KUR Mandiri 2024, Ini Tabel Angsuran Pinjaman Rp 10-25 Juta, Bunga 0,5 Persen

Jika kamu ingin melakukan pendaftaran KIP Kuliah, kamu harus mempersiapkan syarat-syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024.

Kategori :