Pencairan KIP Kuliah Secara Bertahap, Begini Prosedur Pencairan agar Terbebas Kendala

Selasa 06-02-2024,02:44 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Berikut syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang telah atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya. 

2. Peserta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid. Memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen sah. 

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik. 

4. Mahasiswa mempunyai Kartu KIP. 

5. Mahasiswa terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). 

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum Apa itu GPS, Fungsi dan Jenis-jenis GPS pada Smartphone

6. Masuk kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil tiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

7. Mahasiswa dari panti sosial/asuhan. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (prodi) dengan Akreditasi A, B, atau C (khusus Akreditasi C dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi).

Jika kamu sudah menyiapkan semua persyaratan pendaftaran KIP kuliah, berikutnya kamu tinggal melakukan pendaftaran.

BACA JUGA:15 Pinjol Legal Resmi OJK yang Punya DC Lapangan, Jangan Coba-coba Tidak Bayar

Berikut prosedur yang benar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 bagi calon mahasiswa:

1. Saat melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, yang pertama dilakukan adalah melakukan login terlebih dahulu.

2. Login bisa dilakukan dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta mengisi alamat email yang aktif dengan benar.

3. Isilah NIK dengan benar, sebab akan dilakukan verifikasi dan validasi NIK melalui sinkronisasi atau pemadanan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial serta basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). 

BACA JUGA:Segera Dibuka, Begini Cara dan Syarat Daftar KIP Kuliah 2024, Tidak Semua Orang Bisa Daftar

Kategori :