Perjanjian Kerja Pejabat Eselon Dinas ESDM Provinsi. Berlaku 1 Tahun, Setiap Pejabat Ada Target

Jumat 24-02-2023,09:44 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kamis pagi (23/2) pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu menandatangani kontrak perjanjian kerja.

BACA JUGA:Pemkot Bongkar Gapura Perbatasan di Nakau, Ini Alasannya

Kontrak ini berlaku selama satu tahun dan setiap pejabat memiliki target yang harus dicapai.

Penandatanganan kontrak kerja disaksikan Asisten II Pemprov Bengkulu, Fachriza Razie. Disampaikan Fachriza, kontrak ini berlaku selama satu tahun.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Pajak Pembelian dan Penggunaan Alat Berat

“Setiap pejabat eselon mendapat target yang harus dicapai sesuai dengan tupoksi. Selain itu kontrak kerja ini bentuk komitmen untuk melaksanakan tugas dan kewajiban,” jelas Fachriza Razie.

Dinas ESDM Provinsi memiliki tiga bidang dan 1 UPTD-PPL, yakni Sekretariat Dinas, Bidang Mineral dan Batubara, Bidang Geologi dan Air Tanah, Bidang Energi dan Ketenagalistrikan serta satu UPTD-PPL.

BACA JUGA:Tim Sekjend Kemendagri Evaluasi Persiapan Opening Mall Pelayanan Publik

Selanjutnya kontrak kerjasama ini menjadi acuan sekaligus bahan evaluasi kinerja para pejabat. 

Kontrak kerja ini akan dievaluasi per triwulan. Evaluasi menilai realisasi perencanaan serta anggaran. 

BACA JUGA:Ini Alasan PN Tais Meratakan Rumah Nasabah Bank yang Kreditnya Macet

“Evaluasi dilakukan tim yang telah dibentuk gubernur terdiri dari tenaga ahli dan akademisi. Tim ini akan menghitung hasil kerja hingga akhir tahun, lalu dilaporkan kepada gubernur,” ungkap Kadis ESDM Provinsi Bengkulu, Mulyani. 

Rama Danus

Kategori :