NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ada potongan harganya, ini syarat mendapatkan motor listrik subsidi pemerintah.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa tujuan perluasan penerima subsidi motor listrik berbasis baterai adalah untuk membangun ekosistem penggunaan kendaraan listrik.
Namun perlu diingat, tak semua orang berhak mendapatkan subsidi motor listrik. Pihak dealer akan mengecek data calon pembeli lewat situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
BACA JUGA:Mau Punya Motor Matic Premium dan Populer? Ini 10 Spesifikasi hingga Daftar Harga Yamaha Nmax 2024
Pemerintah juga memberikan syarat kendaraan yang dapat menerima subsidi motor listrik, yaitu:
1. Kendaraan motor listrik harus diproduksi di Indonesia.
2. Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
3. Produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.
Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkahnya di bawah ini:
1. Datang ke dealer motor listrik yang menerima subsidi pemerintah.
2. Nantinya petugas akan melakukan pengecekan NIK KTP calon pembeli lewat sistem SISAPIRa.
3. Apabila calon pembeli dinyatakan lolos dan berhak menerima subsidi, maka motor listrik yang ingin dibeli mendapat potongan sebesar Rp 7 juta.
4. Jika sudah yakin dengan tipe motor listrik tersebut, calon pembeli perlu menyelesaikan proses administrasi, setelah itu dilanjutkan ke tahap pelunasan.
5. Kini, pembeli tinggal menunggu motor listriknya dikirim ke alamat rumah. Untuk STNK dan plat nomor diprediksi baru keluar sekitar 2-3 minggu setelah proses pembelian.