NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar sekarang, begini cara daftar KJP online serta syaratnya.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Untuk menjadi sebagai salah satu penerima KJP kamu harus mendaftar terlebih dahulu. Bagaimana? Simak artikel ini hingga akhir, disini akan membahas cara pendaftaran KJP serta persyaratannya.
BACA JUGA:Dana Segar KUR Bank Mandiri 2024 Rp40 Juta, Ini Tipsnya Agar Pengajuan Disetujui
Sebagai penerima KJP kamu tentunya harus mendaftar terlebih dahulu agar mendapatkan bantuan KJP.
Berikut ini cara Mendaparkan KJP:
1. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial.
2. Pengecekan status DTKS pada tautan : https://siladu.jakarta.go.id/page/home
3. Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.
BACA JUGA:5 HP Xiaomi Terbaru 2024 dengan Spesifikasi Canggih dan Kekinian
4. Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada tautan : https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ atau dapat menghubungi menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran DTKS.
5. UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sd 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.
6. Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui system kjp)
7. Sekolah/Madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos kJP Plus, sebagai berikut :