Daftar Sekarang, Begini Cara Daftar KJP Online serta Syaratnya

Kamis 08-02-2024,12:58 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

5. Klik “Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul.

Namun perlu kamu ingat, sebelum melakukan pendaftaran kamu harus mempersiapkan persyaratan pendaftaran KJP.

BACA JUGA:On Bid Setiap Hari, Begini Trik dan 7 Cara Setting HP Ojol Ramai Orderan, Auto Gacor

Berikut persyaratan peneriman KJP Plus, yaitu :

1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;

2. terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;

3. memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan

4. memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:

5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

6. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;

7. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;

BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Jadwal Pencairan KJP 2024, Pahami juga Cara Cek Penerimanya

8. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau

9. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Segera daftarkan KJP sebagai salah satu penunjang keberlangusan sekolah bagi kamu yang membutuhkan.

Program bantuan Kartu Jakarta Pintar memberikan sejumlah manfaat yang signifikan bagi siswa-siswi di Jakarta:

Kategori :