BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (08/1) pukul 15.00 WIB.
Adalah Ervan Gustian, sosok yang menggantikan Aris Silaswan yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tiga bulan lalu.
BACA JUGA:Selewengkan Uang Perusahaan, Pria Ini Ditangkap di Bengkulu Selatan
Ervan dilantik secara daring oleh KPU RI di Kantor KPU Provinsi Bengkulu.
Ervan sebelumnya diketahui bertugas sebagai panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kota Arga Makmur.
Ervan saat ini menjadi Komisioner KPU Bengkulu Utara, Divisi Hukum dan Pengawasan.
BACA JUGA:Simulasi Pinjaman Kantor Pos untuk Umum Rp100 Juta Tenor 5 Tahun, Proses Cepat Bunga Ringan
Selama tiga bulan belakangan ini, KPU Bengkulu Utara hanya diisi oleh empat orang pasca diberhentikannya Aris.
Tugas Aris sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan dikerjakan bersama oleh empat komisioner lainnya dengan penanggungjawab wakil koordinator Divisi Ganti Budiarto.
BACA JUGA:Angsuran Pinjaman Rp 2 Juta di Paylater Bank Mandiri, Bisa Bayar Sampai 12 Bulan
Kepada RBTV, Ervan mengatakan siap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemilu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini merupakan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab dan sesuai aturan,” tutur Ervan.
BACA JUGA:Punya Daya Tarik Tak Tertandingi Dikelasnya, Ini Simulasi Kredit Honda Beat Deluxe 2024 DP Rp1 Juta
Ervan menambahkan, besok ia akan segera melapor dan berkoordinasi dengan KPU Bengkulu Utara, sekaligus menyesuaikan tahapan yang sudah berjalan saat ini.
“Kita berkoordinasi terhadap susunan divisi dan tahapan yang sudah dilaksanakan,” tambah Ervan.