BACA JUGA:Meriahkan Hari Raya Imlek 2024, Ini Rekomendasi Tempat Nonton Barongsai di Jakarta
Ditambahkan Kompol Kadek, dari pemeriksaan terhadap pelaku bernama Angga Saputra warga Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan tersebut, jika tersangka merupakan residivis Kasus Pencurian dengan kekerasan dan Narkoba yang baru 3 minggu keluar penjara.
Saat ini untuk pelaku, polisi akan menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Rendra Aditya