Dana Segar Pinjol BCA Rp 9 Juta Cair ke Rekening, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan, Ada Bunga 1 Persen

Jumat 09-02-2024,16:11 WIB
Reporter : Sept Widiyarti
Editor : Agus Faizar

Adapun beberapa alasan kenapa orang menyukai pinjol, yakni sebagai berikut :

1. Proses Pengajuan Mudah dan Praktis

Selanjutnya yakni pinjaman online kerap menawarkan persyaratan pengajuan yang lebih mudah dibandingkan dengan pinjaman pada bank atau lembaga keuangan lain. 

Tidak bisa dipungkiri, hal ini juga menjadi alasan kenapa pinjol digemari banyak orang. 

BACA JUGA:Mau Pinjaman KUR BSI Rp25 Juta Tanpa Bunga? Caranya Mudah Bisa Secara Online

Bahkan, sejumlah platform pinjaman online yang menawarkan pinjaman tanpa jaminan dan cukup bermodalkan KTP. 

Menariknya lagi, dana yang dipinjam bisa langsung cair dalam hitungan menit dengan angsuran yang ringan. 

BACA JUGA:Punya Keperluan Mendesak? Coba Ajukan Pinjaman Rp 10 Juta Pinjol BCA, Angsuran Gak Bikin Kantong Jebol

2. Limit Pinjaman Sesuai Keinginan

Selanjutnya, Anda dapat mengatur sendiri jumlah pinjaman yang diinginkan. Jumlah pinjaman dana pada pinjaman online dinilai lebih fleksibel. 

Sehingga, masyarakat bisa memilih jumlah pinjaman, baik nominal kecil atau besar, sesuai dengan kebutuhan.

BACA JUGA:Cermati Ketentuan dan Syarat Pinjaman KUR Pegadaian Syariah Rp10 Juta di Tahun 2024, KUR Tanpa Bunga

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah cara cek pinjol resmi lewat website resmi OJK:

  1. Buka link berikut di handphone  www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id. 
  2. Kemudian, pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB
  3. Berikutnya, klik Fintech di sebelah kanan bawah

BACA JUGA:Syarat Pinjaman KUR Bank Mandiri Rp20 Juta, Agar Peluang Lolos Lebih Besar

Jadi, apabila ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan lewat telepon atau e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157. 

Kategori :