241. Desa Tapus: Rp856.976.000
242. Desa Tebing Abang: Rp794.497.000
243. Desa Teluk Jaya: Rp771.317.000
244. Desa Tenam Bungkuk: Rp724.903.000
BACA JUGA:Pakai Allo PayLater Bisa Nikmati Limit hingga Rp 100 Juta, Belanja Puas dan Dicicil Sampai 12 Bulan
Dengan demikian, pembagian alokasi dana desa di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, pada tahun 2024 telah terungkap dengan jelas.
Melalui pemerataan dana desa yang teliti, diharapkan setiap desa dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Semoga dengan adanya alokasi dana tersebut, Kabupaten Muara Enim dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi seluruh penduduknya.
Sheila Silvina