Cara Cek Pinjol yang Diblokir OJK Terbaru 2024, Awas Jangan Sampai Terjebak

Selasa 13-02-2024,20:51 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

BACA JUGA:Ini 6 Ciri HP Disadap Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai, Antisipasi Terjebak Utang Ilegal

8. Meminta seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang telah dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Cara Cek Daftar Pinjol Diblokir OJK 2024

Sementara itu, Satgas Pasti telah merinci nama beserta developer yang mengembangkan pinjol yang tidak mengantongi izin dari OJK. 

Cara Daftar 337 Pinjol Ilegal tersebut dapat terlihat melalui cara berikut.

BACA JUGA:Pinjol Ilegal Gentayangan, Begini Cara Cek Status Pinjol di Website dan WhatsApp

1. WhatsApp OJK:

- Simpan nomor resmi OJK: 081157157157.

- Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK.

- Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya dan kirim pesan.

- Tunggu hingga OJK memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut.

2. Telepon atau E-mail:

- Hubungi OJK melalui telepon atau alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id atau nomor kontak resmi OJK di 157.

- Dapatkan informasi langsung mengenai kelegalan pinjol yang ingin dicek.

Kategori :