Bobol Rumah, Empat Pelaku Diamankan Polisi

Rabu 01-03-2023,14:43 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Septi Fitriani

Atas perbuatannya, keempat pelaku diancam pasal 363 ayat ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

BACA JUGA:Dewan Kota Minta Tunjangan TPP Kepala Puskesmas dan Staf Naik

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

(Novan Aqadri).

Kategori :