BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Hasil rekapitulasi verifikasi faktual bakal calon DPD RI, ada empat bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
BACA JUGA:Melawan, Dua Penjahat Bersenjata Api Ditembak
Keempatnya, Sultan B. Najamudin, Abdul Kharis Ma'mun, Andrian Wahyudi dan Edi Agusdin.
Sedangkan delapan nama lainnya, yakni Destita Khairilisani, Ahmad Kanedi, Def Tri Hardianto, Elisa Ermasari, Imron Rosyadi, Leni Haryati John Latief, Patrice Rio Capela, dan Rahiman Dani, dinyatakan memenuhi syarat dan bisa lanjut ke tahap selanjutnya.
BACA JUGA:Pria Paruh Baya di Lebong Diduga Gantung Diri
"Hari ini pukul 2 siang sudah dilakukan rekapitulasi verifikasi faktual. Dari hasil pleno ini ada empat balon belum memenuhi syarat," Kata Komisioner KPU Provinsi, Emex Verzoni.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Geledah Kantor Bappeda
Dikatakan Emex, hasil rekapitulasi dukungan empat bakal calon tersebut tidak mencapai jumlah minimal 2 ribu dukungan.
Selanjutnya empat balon yang dinyatakan belum memenuhi syarat tersebut, diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Diawali dengan penyampaian berkas dan verifikasi berkas administrasi, sampling dan verifikasi faktual. Jika hasil verifikasi faktual perbaikan kedua ini belum memenuhi syarat, maka calon dinyatakan gugur dan tidak bisa mendaftar.
BACA JUGA:Verfak Dukungan Bacalon Anggota DPD RI Diperpanjang 3 Hari
"Sesuai tahapan diberikan kesempatan perbaikan mulai 2 maret nanti," kata Emex
Siska Harliana