NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Skor BI checking aman untuk KPR, penting diketahui sebelum ajukan kredit rumah.
Salah satu faktor yang membuat seseorang bisa mendapatkan persetujuan KPR dari bank atau lembaga keuangan lainnya adalah BI Checking.
Pasalnya ketika mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit.
Sementara itu, BI Checking calon debitur yang disukai bank adalah mereka yang memiliki skor 1. Kemudian skor 2 masih perlu diawasi karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada NPL.
BACA JUGA:Kredit Motor Listrik Polytron Fox R, DP Ringan Mulai Rp 20 Juta, Cek Besaran Cicilannya
Nah, jika kamu ingin Kredit Pemilihan Rumah (KPR) pastikan kamu memiliki skor 1atau 2.
Berikut rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:
1. Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
2. Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
BACA JUGA:Dana Rp 8 Juta Pinjaman Online BCA 2024 Pasti Cair, Cek Angsuran Sebelum Utang
4. Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
5. Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking.
Untuk mengajukan KPR kamu harus menghindari skor BI Checking antara 3,4 dan 5.