Penting Tahu, Begini Penjelasan Surat Suara Tidak Sah dan Penyebabnya

Rabu 14-02-2024,11:38 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Skor BI Checking Aman untuk KPR, Penting Diketahui Sebelum Ajukan Kredit Rumah

Berikut adalah penjelasan waktu pencoblosan dan perhitungan suara:

a. Waktu Pencoblosan

1. Tanggal Pemilihan 

Pemilu dilakukan serentak 14 februari 2024. Pada hari yang telah ditetapkan sebagai hari pemilihan umum, pemilih diundang untuk memberikan suaranya.

2. Jam Operasional Tempat Pemilihan Umum (TPS)

Tempat pemungutan suara (TPS) biasanya dibuka pada jam yang telah ditentukan yaitu pukul 07:00, dimulai pada pagi hari dan berlangsung hingga sore atau malam hari.

BACA JUGA:Kredit Motor Listrik Polytron Fox R, DP Ringan Mulai Rp 20 Juta, Cek Besaran Cicilannya

3. Jam Pencoblosan

Pemilih dapat memberikan suaranya di TPS selama jam operasional yang telah ditetapkan. Biasanya, jam pencoblosan berlangsung mulai dari pukul 07.00 pagi hingga pukul 13.00 atau 14.00 sore waktu setempat.

b. Waktu Perhitungan Suara

1. Penutupan TPS

Setelah jam pencoblosan selesai, petugas pemilihan akan menutup TPS dan memastikan tidak ada pemilih lagi yang diperbolehkan masuk untuk memberikan suaranya.

2. Penghitungan Suara di Tempat

Setelah TPS ditutup, petugas pemilihan akan memulai proses penghitungan suara di tempat (quick count) menggunakan surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih. 

Hal ini biasanya dilakukan di hadapan para saksi dari masing-masing calon atau partai politik yang bersaing.

Kategori :