1. Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi,
2. Kemudian Isi formulir dan pilih nomor antrean,
3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP untuk WNI, paspor untuk WNA,
4. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan,
5. Jika semuanya sudah terpenuhi, klik tombol "Kirim",
6. Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrian SLIK online,
7. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian,
8. Jika data yang disampaikan valid, maka kamu bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali,
9. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani kemudian kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email, jangan lupa sertakan foto selfie dengan menunjukan KTP,
10. Selanjutnya OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila ada data yang diperlukan kembali,
BACA JUGA:Selain Harganya Kurang dari Rp 20 Juta, Begini Spek dan Kehebatan Motor Listrik Honda V-Go
11. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.
12. Setelahnya nanti data BI Checking kamu akan dibersihkan oleh BI jika memang terbukti data disalahgunakan.
Itulah mengenai cara membersihkan BI Checking pinjol, dan Cara melaporkan jika data disalahgunakan ke OJK.
Sementara itu, sejak tahun 2018 lalu, cek BI checking dapat dilakukan secara online. Lantas bagaimana cara mengecek bi checking secara online?