- Siapkan KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta
- Kemudian, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
- Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
- Untuk petani, telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
- Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
- Berikutnya, untuk karyawan minimal 0 tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
BACA JUGA:Selain Harganya Kurang dari Rp 20 Juta, Begini Spek dan Kehebatan Motor Listrik Honda V-Go
- Untuk Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
- Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Misalnya sebagai dokter, pengacara.
- Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Misalnya sebagai driver gojek/grab.
Setelah syarat diatas terpenuhi, terdapat syarat untuk ketentuan jaminannya. Berikut penjelasannya.
Apabila jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):
1. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
2. Kemudian, status tanah tidak terblokir/bermasalah.
BACA JUGA:Polytron T Rex Kapan Rilis? Ini Perkiraan Bulan Rilisnya, Intip juga Spek dan Harganya
3. Selanjutnya, status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.