Cara Mengecek Apakah Kita di Blacklist Oleh Bank Ketika Ingin Mengajukan Kredit

Rabu 14-02-2024,20:50 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Ternyata, dalam menilai apakah seseorang memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan kredit atau ditolak, penyedia pinjaman menggunakan klasifikasi atau skor kredit. 

Skor kredit ini diberikan dalam rentang 1-5, dengan kategori sebagai berikut:

  1. Skor 1 (Kredit Lancar): Debitur dianggap sangat baik dalam membayar cicilan secara tepat waktu hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  2. Skor 2 (Kredit dalam Perhatian Khusus – DPK): Debitur tercatat pernah menunggak cicilan selama 1-90 hari.
  3. Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.
  4. Skor 4 (Kredit Diragukan): Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
  5. Skor 5 (Kredit Macet): Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.

Nah, itulah cara mengetahui apakah kita di Blacklits oleh Bank atau tidak, segera cek agar kamu bisa mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Listrik Selis Agats Februari 2024, DP Mulai Rp500 Ribuan dan Diskon Rp5 Juta

Demikian informasi tentang cara mengecek apakah kita di Blacklist oleh Bank. Semoga bermanfaat.

(Tianzi Agustin)

Kategori :