Cara Mengecek Apakah Kita di Blacklist Oleh Bank Ketika Ingin Mengajukan Kredit

Rabu 14-02-2024,20:50 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini cara mengecek apakah kita di Blacklist oleh Bank ketika ingin mengajukan kredit.

Bagaimana cara mengetahui kita di Blacklist oleh Bank? Simak artikel ini hingga akhir.

BACA JUGA:Apakah PNS Bisa Pinjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2024 di Bank?

Penting untuk memahami konsep BI Checking, karena hal ini sangat relevan dengan daftar nama nasabah bank yang di-blacklist OJK.

BI Checking mengacu pada riwayat pinjaman seseorang, yang mencakup apakah seseorang pernah menunggak kredit atau tidak.

Riwayat ini tersimpan dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia dan selalu menjadi referensi utama dalam penentuan persetujuan atau penolakan permohonan kredit, termasuk kredit properti.

BACA JUGA: Simulasi Cicilan Kredit Toyota Rush 2024 untuk Semua Type, Promo DP Mulai Rp20 Jutaan

Sebelum penjelasan cara mengetahuui apakah kita di Blacklist oleh bank, penting untuk kamu menyiapkan persyaratan untuk cek nama blacklist di OJK.

Penting untuk menyiapkan beberapa persyaratan untuk melakukan BI Checking berikut ini:

1. Syarat Debitur Perseorangan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI
  • Paspor bagi Warga Negara Asing

2. Syarat Debitur Badan Usaha:

  • Identitas Pengurus (KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
  • Akta pendirian/anggaran dasar pertama
  • Perubahan anggaran dasar terakhir yang mencatat perubahan dalam kepengurusan Badan Usaha.

3. Syarat debitur yang meninggal dunia:

  • Identitas ahli waris (KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA)
  • Dokumen asli yang mengkonfirmasi kematian debitur, yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
  • Dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

BACA JUGA:Skor BI Checking Aman untuk KPR, Penting Diketahui Sebelum Ajukan Kredit Rumah

Jika semua persyaratan sudah lengkap, kamu sudah bisa melakukan pengecekan apakah kamu di Blacklist oleh Bank atau tidak.

Berikut cara mengetahui apakah kita di Blacklist oleh Bank:

  1. Masuk ke laman
  2. Klik tombol pendaftaran
  3. Masukkan data yang diminta, mulai dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas.
  4. Isi data diri lengkap, termasuk nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email, dan nomor ponsel.
  5. Klik tombol “Selanjutnya”
  6. Unggah foto identitas diri dengan kartu identitas, kemudian foto diri sesuai petunjuk yang disediakan.
  7. Klik “Selanjutnya”
  8. Jika data sudah benar, ceklis pada keterangan bahwa seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK.
  9. Tekan tombol “Ajukan Permohonan”.
  10. Akan muncul pemberitahuan Pendaftaran Berhasil dengan nomor pendaftaran yang bisa kamu copy. Tekan tombol “Tutup” untuk menutup notifikasi.
  11. Kamu dapat mengecek status permohonan dengan menekan tombol “Status Layanan” dan memasukkan nomor pendaftaran.
  12. Pihak OJK bakal memproses permohonan dan mengirimkannya melalui email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.
Kategori :