Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang di Kawasan Hutan Lindung Disetop

Kamis 02-03-2023,11:15 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Purnama sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tambang batubara diduga ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Daun Bengkulu Tengah, dihentikan. 

Tidak hanya itu aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan dan alat operasional akan ditarik dari lokasi.

BACA JUGA:Meski Diminta Dewan, Pemkot Tidak akan Kembalikan 23 Kontainer Sampah

Keberadaan tambang ini menjadi perhatian serius Gubernu Rohidin Mersyah. Bahkan gubernur 

telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar menindaklanjuti tambang tersebut.

BACA JUGA:Tim KPK RI Kembali Turun ke Kantor Bupati Seluma, Ada Apa?

Saat ini lokasi tambang batubara ilegal telah dipasang garis polisi untuk dilakukan penyelidikan. Tim gabungan dari Dinas LHK dan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu serta pengawas tambang telah memeriksa lokasi. 

BACA JUGA:Sendirian di Rumah, Lansia di Desa Batu Roto Nyaris Terpanggang

Dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tambang ilegal dalam kawasan hutan. lokasi tambang ini merupakan lahan pendukung tambang batubara milik PT. Bukit Sunur.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler mengatakan keberadaan tambang ilegal tersebut merupakan perampokan aset negara dan harus segera ditindaklanjuti. 

BACA JUGA:MAKIN BANDEL. 28 Kendaraan Gunakan Knalpot Brong Diamankan

Dempo meminta Pemda mereview keberaadaan perusahaan tambang yang ada di Provinsi Bengkulu dan memastikan perusahaan yang melakukan penambangan memiliki izin legal.

BACA JUGA:BAKU TEMBAK, 2 Begal Kabur Punya Senjata Api, 5 Berhasil Ditangkap

“Kita meminta aparat kepolisian bertindak dan menetapkan tersangka agar tidak ada lagi tambang ilegal yang muncul di Bengkulu,” kata Dempo.

 

Kategori :