Hasil Pemilihan DPD Provinsi Jawa Timur Sementara, Dua Calon Teratas Saling Kejar

Kamis 15-02-2024,11:30 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Update Hasil Perhitungan Suara Sementara DPD Provinsi DKI Jakarta, Ini Nama yang Berpeluang Dilantik

Seperti hingga siang ini, jumlah suara yang sudah diperoleh serta direkap dalam situs KPU yakni suara dari 42.643.

Sedangkan untuk jumlah keseluruhan TPS yang ada di Jawa Timur sendiri yakni 120.666 TPS dengan persentase 35,34%. Yang mana artinya, belum mencapai hingga 50% perolehan suara dari seluruh TPS yang ada di Jawa Timur.

Sementara itu, berikut ini adalah tugas dan wewenang dari anggota DPD yang nanti akan memenangkan poling suara diatas.

Berikut tugas dan wewenang DPD yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 249:

1. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR

BACA JUGA:Hasil Pemilihan DPD Provinsi Sumatera Selatan Bersaing Ketat, Ini Hasil Perhitungan Sementara

2. Ikut membahas rancangan undang-undang

3. Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden

4. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama

5. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama

BACA JUGA:Motor Listrik Honda EM1 e: 2024, Revolusi Terbaru dari Motor Listrik

6. Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti

7. Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN

8. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK

9. Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Kategori :