3. Proses Seleksi Pemberian Pinjam
Kemudian, proses seleksi sebelum memberikan pinjaman.
4. Bunga atau Biaya Pinjaman Transparan
Transparan mengenai bunga, biaya pinjaman, dan ketentuan lainnya.
5. Blacklist Fintech Data Center
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah 90 hari masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.
6. Layanan Pengaduan Tersedia
Selain itu, juga menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen.
7. Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Jelas
Informasi jelas mengenai identitas pengurus dan alamat kantor.
8. Akses Terbatas pada Data Pribadi Peminjam
Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi di perangkat peminjam.
9. Penagih Wajib Memiliki Sertifikasi dari AFPI
Pihak penagih harus memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI
Sebagai informasi, berikut daftar pinjol ilegal yang telah diblokir oleh Satgas Pasti OJK pada Januari 2024, di antaranya :