BENGKULU, RBTVCOMKAHA.COM - Seorang perempuan inisial YA dan mengaku tinggal di Jalan Bandar Raya Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu , melaporkan mantan suaminya berinsial RA atas dugaan kasus penela n taran anak ke Unit PPA Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Pasca Ribut, 12 Pelajar SMAN 3 Bengkulu Utara Disanksi
D alam laporan nya, pelapor mengaku dugaan tindak pidana penelantaran ini terjadi sejak tahun 2017. Sementara itu dalam putusan pengadilan agama ketika bercerai, terlapor SA diwajibkan memberika nafkah kepada kedua anaknya.
BACA JUGA:Sudah 2 Hari Korban Hanyut Sungai Ketahun Belum Ditemukan, 3 Tim Diterjunkan
Dari penelurusan tim r btvcamkoha.com alamat pelapor sesuai dalam laporan polisi, ternyata ketua RT 11 Kelurahan Rawa Makmur , Ahmad Yusuf men gatakan jika pelapor tidak tinggal di wilayah nya . Selain itu selaku ketua RT, dirinya juga t id ak mengetahui peristiwa yang dialami pelapor.
BACA JUGA:2 Truk ODOL Kena Tilang, Sepasang Remaja Merengek karena Sepeda Motornya Diangkut Polisi
“Yang bersangkutan tidak ditinggal di wilayah ini lagi dan tidak kasus soal kasus yang dilaporkan, kata Ketua RT 11.
Walau demikian, ketua RT menyampaikan jika pelapor memang sudah bercerai dan s ekarang sudah menikah lagi.
Laporan dugaan penelantaran tersebut masih dalam penyelidikan Unit PPA Polresta Bengkulu .
Rendra aditya