BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Buksin Efendi mantan Kepala Desa Kertapati Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda 50 juta subsidaer 3 bulan kurungan . Tidak hanya itu terdakwa juga wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 494 juta. atau bila harta benda yang disita tidak mencukupi, maka akan jalani hukuman tambahan 1 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Gugatan di PTUN Dikabulkan, Jabatan Kades di Bengkulu Utara Terancam Dicopot
Netanya Margareth selaku Penuntut Umum menyatakan kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Dicky Wahyudi Susanto, bahwa dakwaannya terbukti dan terdakwa Buksin sudah melakukan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019.
P asca dibacakan surat tuntutan, penuntut umum juga menyatakan belum ada satu rupiah itikad baik terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara.
BACA JUGA:Dua Tahap, Ini Jadwal Pelantikan Kades Terpilih di Bengkulu Tengah
Sementara itu Endah Rahayu selaku Penasehat Hukum terdakwa menyatakan, terdakwa Buksin Efendi kemungkinan akan menjalani hukuman tambahan, karena pengakuan terdakwa tidak ada harta benda yang bisa digunakan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Klien kami sudah mengakui kepada majelis hakim bahwa uang Rp 494 juta itu murni digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Endah
BACA JUGA:Ada Motor Dinas Baru untuk 142 Kades Bengkulu Tengah
Agusfaizar