Kerugian Negara Belum Pulih, Jaksa Pertimbangkan Tuntutan 10 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan Benteng

10 Terdakwa kasus dugaan korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Pengembalian atau pemulihan kerugian negara menjadi salah satu pertimbangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dalam menyusun tuntutan terhadap 10 terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022.
BACA JUGA:Polisi Usir Rombongan Remaja dari Area Gedung Merah Putih
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menegaskan dari Rp 2,3 miliar kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tersebut, masih banyak kerugian negara yang belum dikembalikan atau lebih kurang mencapai Rp 1,5 miliar.
Ditambahkan Arief, jika 10 terdakwa hingga saat ini belum mengembalikan kerugian negara secara penuh atau baru sebagian dari Rp 2,3 miliar kerugian negara yang timbul dari 7 proyek Puskeswan Bengkulu Tengah.
"Untuk saat ini kerugian negara yang belum pulih sekitar 1,5 miliar dari para terdakwa sebelumnya sudah mencicil 768 juta, kerugian negara yang timbul dari perkara ini mencapai 2,3 miliar dan itu dari 7 proyek Puskeswan Benteng," kata Kasi Penuntutan.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Jutaan Rupiah, Unduh di Play Store dan Ini Cara Mainnya
Kasi Penuntutan menerangkan dengan dikembalikannya kerugian negara oleh terdakwa, maka JPU akan memasukan pertimbangan dalam berkas tuntutan nantinya. Begitu juga sebaliknya untuk terdakwa yang belum mengembalikan kerugian negara juga akan dimasukan pertimbangan dari JPU.
"Ringan atu tidak tuntutan mereka akan dirumuskan, perumusaan tuntutan akan melihat dari berbagai aspek yang ada. Mulai dari perbuatan terdakwa selama menjalani proses hukuman, fakta persidangan yang timbul, termasuk juga upaya pengembalian kerugian negara," jelas Kasi Penuntutan, Arief Wirawan.
Dalam perkara yang menjerat 10 terdakwa ini, banyak pernyataan yang terungkap di persidangan di antaranya ada beberapa pihak yang seharusnya diseret, namun oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu tidak diseret.
BACA JUGA:Apa Bisa DC Ditangkap Polisi? Penjelasan Praktisi Hukum UNIB, Doktor Zico Junius Fernando
Selain itu, Penasehat hukum terdakwa Danitas, Made Sukiade menyatakan, pekerjaan puskeswan Talang Empat bukanlah total loss. Menurut Made, jika dinyatakan total loss, bangunan tentu tidak ada, sementara fakta di lapangan, bangunan puskeswan Talang Empat ada, difungsikan dan sudah diserah terimakan ke Pemda Bengkulu Tengah sebagai aset daerah.
"Kami punya hak mengajukan PS, dan faktanya bangunan tersebut memang ada. Kami keberatan dengan keterangan saksi ahli BPKP menyatakan total loss, yang namanya total loss itu bangunan tidak ada, sementara itu bangunan tersebut ada dan sudah difungsikan," kata Made.
BACA JUGA:Apa Bisa DC Ditangkap Polisi? Penjelasan Praktisi Hukum UNIB, Doktor Zico Junius Fernando
Lebih lanjut Made mengatakan, pihaknya cukup keberatan dengan keterangan saksi ahli BPKP terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek Puskeswan Talang Empat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: