Inspektorat Seluma Analisa Jumlah Kerugian Negara Pengelolaan Dana Desa di Dusun Tengah
--
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Pasca melaksanakan audit investigasi, inspektorat Seluma analisa kerugian negara pengelolaan uang negara yang terjadi di Desa Dusun Tengah,Kecamatan Lubuk Sandi.
Audit investigasi untuk mengecek kegiatan fisik itu dilaksanakan Inspektorat Seluma bersama dengan penyidik Tipidkor Polres Seluma dan Tim Ahli.
Usai melakukan audit investigasi, pihak Inspektorat Kabupaten Seluma akan melakukan analisa terkait berapa temuan kerugian negara sebelum diserahkan ke penyidik Tipidkor Polres Seluma.
"Tim Inspektorat bersama Polres Seluma sudah ke lapangan ke Dusun Tengah, hasilnya nanti dianalisis dulu dan hasilnya nanti kami sampaikan ke Polres Seluma dalam minggu-minggu ini," terang Marah Halim.
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Uang Tanpa Berkeringat, Pakai Aplikasi Penghasil Saldo DANA
Lanjutnya, dalam audit investigasi yang dilakukan sebelumnya, nilai kerugian dari kegiatan fisik tahun anggaran 2025 mencapai Rp 613 juta, namun tidak menutup kemungkinan sama atau lebih kecil.
"Kalau yang kemaren itu kan audit investigasi, ini perhitungan kerugian negara bisa sama atau mengecil," tambahnya.
Sementara itu, kasus dugaan penyelewengan dana Desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, setelah tidak adanya itikad baik dari Pemerintah Desa Dusun Tengah untuk segera mengembalikan kerugian negara dari waktu yang telah diberikan selama 60 hari.
BACA JUGA:Pinjam Saldo DANA Rp 2,5 Juta Cair Dalam Hitungan Menit, Begini Caranya
Dari hasil investigasi yang dilakukan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Seluma yang sebelumnya diserahkan ke penyidik Tipidkor, Inspektorat Kabupaten Seluma mencatat adanya temuan kerugian negara mencapai Rp.613.418.185.
Inspektur Pemkab Seluma Marah Halim menyebut, hasil audit penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 tersebut, umumnya berupa kegiatan fisik dan non fisik yang belum tuntas terealisasi.
"Kegiatan fisik program dana desa tahun 2024 tersebut, yakni berupa pembuatan jalan rabat beton di area persawahan yang berada di Dusun I Desa Dusun Tengah, serta pengerjaan fisik pembuatan jalan rabat beton menuju ke areal perkebunan masyarakat yang berada di Dusun II Desa Dusun Tengah yang sampai saat ini tidak terselesaikan," ungkap Marah Halim.
BACA JUGA:ASN Pemprov Bengkulu Tanda Tangan Surat Pernyataan Tolak Pungli dan Gratifikasi
Selain dua kegiatan fisik yang belum terselesaikan tersebut, juga ada beberapa kegiatan pemberdayaan pada program anggaran dana desa tahun 2024 yang juga diklaim masyarakatnya tidak dilaksanakan oleh pemerintah Desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


