Iklan RBTV

Kerugian Negara Belum Pulih, Jaksa Pertimbangkan Tuntutan 10 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan Benteng

Kerugian Negara Belum Pulih, Jaksa Pertimbangkan Tuntutan 10 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan Benteng

10 Terdakwa kasus dugaan korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah--

"Saksi ahli BPKP harus belajar lagi cara menghitung kerugian negara, anggaran 700 juta lebih dinyatakan kerugian negara 662 juta, mereka tidak menghitung pajak, upah pekerja bahan bangunan dan lainnya. Selain itu bagaimana bisa total loss sementara bangunan ada, itu zalim namanya, harus belajar lagi cara menghitung kerugian negara," tutup Made.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Syarat KUR BRI 2025 Tanpa Jaminan dan Tips Lolos Verifikasi

Sebelumnya dalam perkara ini ada 10 orang terdakwa terjerat yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah Endang Sumantri, Kabid Peternakan sekaligus PPTK Watler Gilbert Tampubolon,

Kabid Penyuluhan Edi Pelita, PNS Pemkot Bengkulu Mus Mulyanto sekaligus sebagai broker proyek, kontraktor Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya Dannitias Subarja, Direktur CV. Bita, konsultan Nana Setiana, kontraktor dari CV.Lavender Kurniasih, pelaksana pekerjaan dari CV. Air Kertau Joni Woker, konsultan CV. Arch Studio Ruben Artanto dan Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri Durmika.

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait