Iklan RBTV

Langgar Kewajiban Jaga Hutan, Kemenhut RI Bekukan Izin PT API dan PT BAT

Langgar Kewajiban Jaga Hutan, Kemenhut RI Bekukan Izin PT API dan PT BAT

Pemerintah bekukan izin PT API dan PT BAT--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Setelah melalui kajian atas pengawasan terhadap hutan bentang alam Seblat, Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan RI menjatuhkan hukuman administratif kepada PT Anugrah Pratama inspirasi atau PT API dan PT Bentara Agra Timber atau PT BAT.

Sanksi tersebut berupa pembekuan izin keduanya dikarenakan keduanya dianggap melanggar kewajiban perlindungan hutan di kawasan bentang Seblat Provinsi Bengkulu.

Dilansir dari laman Facebook Ditjend Gakkum Kehutanan mengumumkan atas sanksi terhadap kedua PT tersebut dan disebutkan pelanggaran atas investigasi dari tim Gakkum dimana PT BAT dan PT API dinilai melanggar kewajiban perlindungan hutan di kawasan Bentang Seblat.

BACA JUGA:Misi Saldo Gratis, Ini Link DANA Kaget untuk Kamu yang Paling Tercepat

Hal ini terungkap setelah tim pengawas kehutanan Gakkum Kehutanan yang menemukan tumpukan kayu tanpa penandaan yang sah atau dokumen resmi beserta menemukan alat berat yang diduga merupakan alat perambahan kayu di dalam hutan di kawasan bentang Seblat.

Penindakan terhadap korporasi ini berjalan paralel dengan operasi terpadu Kementerian Kehutanan bersama Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, TNKS, BKSDA Bengkulu–Lampung, dan Dinas LHK Bengkulu yang berlangsung hingga 3 Desember 2025 untuk memulihkan kawasan hutan yang dirambah.

BACA JUGA:Raup Saldo DANA dari Aplikasi Dompet Crypto, Begini Strategi Ternak Akun yang Masih Sepi Pesaing

Dari laman Facebook tersebut disebutkan, Tim gabungan Gakkum Kehutanan, DLHK Provinsi Bengkulu, BKSDA Bengkulu -Lampung juga berhasil menguasai kembali areal perambahan seluas 7.755 hektare dan memusnahkan sekitar 16.000 batang sawit ilegal serta 112 pondok yang didirikan perambah.

"Atas hal ini Kemenhut juga menyebut tengah mempersiapkan gugatan perdata dan pidana terhadap kedua PT tersebut, dan lebih lanjut izin PT API dan PT BAT juga terancam dicabut, karena hal ini termasuk dalam kategori kejahatan Hutan,"

BACA JUGA:Uang Gratis dari DANA Kaget Rp100 Ribu, Tanpa Syarat dan Langsung Cair

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk menjaga kelestarian hutan untuk menjaga alam Bengkulu tetap asri dan menghimbau seluruh masyarakat dan aparat untuk menindak tegas oknum pelaku pengerusakan hutan dikawasan Provinsi Bengkulu.

"Hutan sangat penting, dan sudah menjadi kewajiban bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keberlangsungan satwa di dalamnya," tegas Gubernur.

Sebagai Informasi, selama ini PT API mengelolah kawasan seluas 41.988 hektare hutan yang beroperasi di kawasan Air Rami Kabupaten Mukomuko. Sementara PT BAT memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan kayu seluas 22.020 hektare di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: