NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Benarkah menikah dengan jin bisa kaya? Begini hukum menikah dengan jin menurut Islam.
Di Indonesia pernikahan manusia dan jin memang betul keberadaannya. Namun pernikahan manusia dengan jin sangat tidak dibenarkan dalam pelajaran agama manapun.
Fenomena pernikahan manusia dan jin menjadi tanda tanya besar bagi setiap orang, salah satunya mengenai wujud seperti apa jin yang dinikahi manusia tersebut.
Menurut Abah Romdhoni salah satu tokoh spiritual manusia dan jin tentu bisa menikah. Namun pernikahan manusia dengan jin tidak dibenarkan secara agama manapun.
BACA JUGA:Pernikahan hingga Jannah, Ini Alasan Surah Ar-Rahman Dijadikan Mahar Pernikahan
Karena pernikahan manusia dengan jin ini banyak dilatarbelakangi oleh penasaran, faktor ekonomi atau nafsu belaka.
Hasil dari pernikahan manusia dengan jin bisa menghasilkan keturunan, namun jika keturunannya itu berupa manusia maka secara jiwa dan fisik tidak akan normal seperti manusia atau jin pada umumnya.
Sementara untuk mahar pernikahan manusia dengan jin ini sangat mahal karena menggunakan ritual tertentu. Jadi pernikahan manusia dengan jin ini bisa dikatakan fatal.
Lantas, benarkah menikah dengan jin bisa kaya?
Jawabannya bisa iya bisa juga tidak. Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa pernikahan jin dan manusia bisa dikarenakan penasaran, faktor ekonomi dan nafsu.
BACA JUGA:Setop Gengsi, Begini Cara Berdamai dengan Istri setelah Bertengkar
Jika menikah dengan jin karena penasaran atau nafsu maka tidak bisa membuat kaya. Tapi jika menikah dengan jin karena ingin kaya, maka akan kaya namu itu sifatnya sementara atau tidak akan awet.
Sementara itu, para ulama tidak seragam dalam menetapkan hukum menikah dengan jin. Ada yang mengharamkan, ada yang menganggap makruh, namun ada juga yang membolehkan.
Sebagian ulama mazhab Syafii berpendapat boleh. Ulama yang mengharamkan antara lain adalah Imam Ahmad. Sedangkan mayoritas ulama berpendapat makruh.
Ulama yang memakruhkan antara lain Imam Malik, Hakam bin Utaibah, Qatadah, Hasan, Uqbah Al-Asham, Hajjab bin Arthah, Ishaq bin Rahawaih.