SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - KPU Kabupaten Seluma akhirnya merespon atas surat yang diajukan Bawaslu Kabupaten Seluma pada Minggu pagi (18/2/2024), terkait rencana diadakannya pemungutan suara ulang atau PSU, di TPS 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma.
Bawaslu Kabupaten Seluma menilai, PSU tersebut perlu dilakukan karena adanya temuan pemilih eksodus dari luar Kabupaten Seluma sebanyak 3 orang, yang menggunakan KTP Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Kredit Toyota Innova Zenix DP Rp 80 Juta, Kendaraan Multi Guna dengan Pilihan Tenor hingga 60 Bulan
“hasil pengawasan yang tertuang dalam form A, ditemukan ada fakta-fakta di lapangan yakni adanya pemilih dari luar Kabupaten Seluma sebanyak 3 orang, sesuai regulasi yang ada kita ajukan ke KPU untuk dilakukan PSU” ungkap Gandi Indah Jaya.
Sementara itu, menyikapi surat dari Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Ketua KPU Kabupaten Seluma segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu, untuk mengambil keputusan bersama melalui rapat pleno.
“iya, surat dari Bawaslu sudah kita terima, dan kita segera berkoordinasi ke KPU Provinsi agar diplenokan untuk menentukan keputusan bersama,” tutur Henri Arianda.
Menurutnya, limit waktu untuk dilaksanakannya PSU sesuai pasal 81 ayat 3 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Sempat Dirawat, Remaja Talo Kecil Meninggal Dunia Pasca Kecelakaan
Dalam PSU ini, hanya diberi waktu selama 10 hari sejak hari pencoblosan 14 Februari 2024 lalu, sehingga diperkirakan untuk PSU akan dilaksanakan secepat-cepatnya pada tanggal 22 Februari 2024, dikarenakan harus menunggu surat suara Presiden Dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi dari KPU Provinsi Bengkulu, sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Seluma.
“sesuai regulasi yang ada, limit waktu dilaksanakannya PSU itu selama 10 hari sejak pencoblosan 14 Februari kemarin, kalau diperkirakan PSU akan dilaksanakan pada 22 Februari mendatang,” terang Henri Arianda.