Jangan Nafkahi Keluarga dari Hasil Judi, Ini 5 Tips Jitu Mengatasi Suami Kecanduan Judi Slot

Senin 19-02-2024,09:34 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

2. Suami menjadi tidak bertanggung jawab

Orang yang kecanduan judi online akan cenderung mengabaikan tanggung jawabnya sebagai suami dan ayah.

Mereka akan lebih fokus pada bermain judi daripada mengurus keluarga. Hal ini dapat menyebabkan istri merasa terlantar dan tidak dihargai.

BACA JUGA:Banyak Unggulnya, Ini Simulasi Kredit Toyota Raize DP Rp 50 Juta

3. Rumah tangga menjadi tidak harmonis

Kecanduan judi online dapat menyebabkan pertengkaran dan konflik yang berkepanjangan dalam rumah tangga.

Hal ini dapat membuat rumah tangga menjadi tidak harmonis dan bahkan mengarah pada perceraian.

Sementara itu perlu untuk dipahami, Agama Islam sendiri melarang permainan judi slot. Menurut ajaran Islam, segala bentuk judi termasuk judi slot adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya. 

Lantas, bagaimana hukumnya apabila uang hasil dari judi slot itu digunakan untuk menafkahi keluarga?

Melansir laman Kementerian Agama, permainan judi merupakan perbuatan haram dalam Islam.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BCA 2024 Terbaru Plafon Rp 10 Juta Sampai Rp 125 Juta, Proses Cepat dan Syarat Mudah

Hal ini disebabkan karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian. 

Terkait hukum menafkahi keluarga dari hasil judi slot, KH. M. Sjafi’i Hadzami dalam buku 100 Masalah Agama, jilid 3, halaman 286 menjelaskan bahwa apabila seseorang yang sudah dewasa (termasuk anak dan istri) mengetahui sesuatu yang mereka makan adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan Rasul, maka hal itu wajib ditinggalkan alias jangan dimakan. 

Pasalnya, jika seseorang mengetahui barang tersebut secara lahiriah haram, maka orang tersebut akan dituntut di akhirat.

BACA JUGA:KUR BCA 2024 Kapan Dibuka? Pinjaman Rp 75 Juta, Bunga 0,5 Persen dan Bebas Biaya Admin

Bahkan apabila seorang diundang makan, lalu mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan dalam undangan tersebut haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut. Hal ini karena memakan makanan haram adalah dosa.

Kategori :