BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu terus mendalami peristiwa pembunuhan terhadap petugas keamanan Cafe Cassablanca Pantai Panjang Kota Bengkulu. Korban atas nama Dody Candra alias Eko Kodok.
BACA JUGA:Hati-hati Perbaiki Atap Rumah. Lengah Sedikit Bisa Bernasib Seperti Ini
Diakui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. David Tampubolon, walaupun sudah mengamankan tersangka inisial I-L yang juga residivis kasus pidana umum, penyidik masih mengumpulkan barang bukti seperti baju yang digunakan korban dan pelaku.
BACA JUGA:Mobil Mantan Pejabat Pemkab Kaur Terguling Masuk Sawah
Sedangkan, ditambahkan Kasat Reskrim, untuk senjata tajam yang digunakan pelaku menusuk korban, masih dalam pencarian.
Pelaku mengaku senjata tajam tersebut hilang saat dalam pelarian ke Lingkar Timur.
BACA JUGA:Karena Kasus Ini, Perwira Berpangkat Iptu Dituntut 6 Tahun Penjara
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia tidak mengetahui jatuh dari pinggangnya dari TKP sampai ke Lingkar timur. Senjata tersebut juga dipastikan milik korban yang dirampas pelaku saat berkelahi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol David Tampubolon, Senin siang (6/3).
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap Penambang Ilegal Batu Bara
Sementara itu untuk saksi sudah tiga orang dimintai keterangan. "Sudah tiga orang saksi diperiksa, jika ditambah pelaku sudah empat orang," beber Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Terungkap, Ini Alasan Polisi Geledah Rumah Mantan Bupati Kaur
Lebih lanjut, penjelasan Kasat Reskrim, saat duel baik pelaku maupun korban tidak dalam pengaruh minuman keras.
Ironisnya, duel maut hanya lantaran korban merasa teringgung karena pelaku tidak menegur sapa kepadanya.
BACA JUGA:Horeee... TPP ASN Pemkab Seluma Cair
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian, sedangkan untuk lokasi sudah diamankan dan dipasang garis polisi,” imbuh David Tampubolon.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru, Berangkat Umroh Lebih Mudah
Sementara untuk pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Rendra Aditya