Kredit Mobil Bekas Syariah Tanpa DP Apakah Bisa? Ini Simulasi Angsurannya yang Cocok untuk Para Milenial

Kamis 22-02-2024,15:57 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Kredit mobil syariah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan margin yang disepakati di awal transaksi.

Baik bunga maupun margin merupakan cara masing-masing bank untuk memperoleh laba dari peminjaman dana.

BACA JUGA:Syarat KUR Mandiri 2024, Simak 6 Cara Mudah Lolos Pengajuan Pinjaman Rp 10 Juta

3. Hubungan Bank dan Nasabah

Hubungan antara pihak dalam skema kredit mobil konvensional adalah kreditur (bank) dan debitur (nasabah).

Sementara hubungan antara pihak kredit mobil syariah merupakan penjual (bank) dan pembeli (nasabah).

Hal ini sesuai dengan akad murabahah yang digunakan pada prinsip syariah, yang menekankan transparansi mengenai barang dan keuntungan yang akan diperoleh kedua belah pihak.

BACA JUGA:Bunga KUR BRI 2024, Pinjaman Rp 15 Juta Proses Cair di Bawah Seminggu, Cicilan Ringan

4. Asuransi

Asuransi mobil yang digunakan pada kredit mobil konvensional berbasis transfer risk, sedangkan kredit mobil syariah menggunakan sharing risk.

Transfer risk merupakan pengalihan risiko ekonomis atas meninggalnya tertanggung oleh perusahaan asuransi. 

Sementara itu, pada sistem sharing risk, risiko ekonomis akan ditanggung bersama-sama oleh peserta asuransi lain.

BACA JUGA:Pinjaman Online BCA 2024 Rp 7 Juta Langsung Cair dalam Sekejap, Ikuti Langkah Pengajuan Ini

5. Jenis usaha dan tujuan penggunaan kendaraan

Bagaimana dengan batasan jenis usaha dan tujuan penggunaan kendaraan? Pada produk kredit mobil konvensional, peraturan perundang-undangan Republik Indonesia jadi acuannya. 

Sementara pada produk kredit mobil syariah, peraturan perundang-undangan sekaligus syariat Islam yang menjadi acuannya.

Kategori :